Biro Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan

Biro Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan adalah sebuah unit kerja di bawah Wakil Rektor Bidang II, yang melaksanakan fungsi layanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan universitas, yang meliputi layanan administrasi persuratan, layanan keprotokolan, layanan kerumahtanggaan, dan layanan pemeliharaan yang ada di tingkat universitas. Selain itu, unit kerja BKK juga menjalankan tugas dan fungsi lain yang ditentukan oleh Rektor.

Berita Terbaru