Pengertian Ketatausahaan Senat Akademik
Ketatausahaan Senat Akademik adalah adalah unit pendukung administrasi yang bertanggung jawab mengelola kelancaran operasional, surat-menyurat, dokumentasi, dan pelaksanaan rapat/sidang Senat Akademik di sebuah perguruan tinggi. Unit ini biasanya berada di bawah koordinasi Sekretaris Senat Akademik.

 

Tugas dan Fungsi Ketatausahaan Senat Akademik meliputi:

  1. Administrasi dan Persuratan : Mengelola surat masuk dan keluar, serta mempersiapkan draf keputusan atau rekomendasi yang dikeluarkan Senat,
  2. Pengelolaan Sidang : Membantu mempersiapkan materi rapat, undangan anggota, notulensi (risalah rapat), dan dokumentasi hasil sidang (seperti sidang komisi dan sidang paripurna),
  3. Kearsipan : Menyimpan dan memelihara dokumen penting akademik, termasuk peraturan, pedoman, dan arsip pertimbangan senat,
  4. Fasilitas Rumah Tangga : Mengatur kebutuhan operasional harian dan logistik untuk kelancaran tugas-tugas organ Senat Akademik,

STRUKTUR ORGANISASI

Nama : Zulfaiah Ismiyati, S.Hum.

Jabatan : Supervisor Tata Usaha SA

Nama : Slamet Widodo

Jabatan : Pengadministrasi Data dan Informasi

Nama : Ita Dwi Muryani, A.Md.

Jabatan : Pengelola Layanan Operasional

Nama : Nurdiasan

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi

Nama : Bastaman Omar Dhani, S.E.

Jabatan : Pengadministrasi Data dan Informasi

INFORMASI TERKINI