KEAMANAN, FASILITAS, DAN KERUMAHTANGGAAN

Pengertian Keamanan, Fasilitas, dan Kerumahtangaan

Keamanan, Fasilitas, dan Kerumahtangaan adalah unit kerja yang bertugas yang bertanggung jawab menjaga keselamatan fisik, merawat infrastruktur, dan memastikan kebersihan serta kenyamanan lingkungan. 

 

Tugas dan Fungsi Keamanan, Fasilitas, dan Kerumahtanggaan meliputi:

A. KEAMANAN :

  1. Pengamanan Fisik & Aset: Melakukan patroli rutin, menjaga gerbang, dan memantau area rawan untuk mencegah tindak kriminal atau kerusakan fasilitas.
  2. Penertiban Lalu Lintas: Mengatur parkir, mengawasi arus kendaraan, dan menertibkan pedagang atau tamu agar tidak mengganggu ketertiban.
  3. Mitigasi Darurat: Menyiapkan protokol dan merespons kondisi darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, atau bencana.

 

B. FASILITAS :

  1. Pengelolaan Gedung & Ruang: Mengelola jadwal peminjaman kelas, laboratorium, dan aula.
  2. Pemeliharaan & Perawatan: Memastikan fasilitas umum (listrik, air, AC, toilet) berfungsi baik dan segera melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan.
  3. Inventarisasi Aset: Mencatat, mendata, dan memperbarui daftar barang serta peralatan inventaris kampus

 

C. KERUMAHTANGGAAN :

  1. Kebersihan & Keindahan: Mengelola tenaga kebersihan (cleaning service) untuk menjaga kebersihan area gedung, taman, dan lingkungan luar.
  2. Dukungan Acara: Mempersiapkan perlengkapan, tata letak ruang, dan properti untuk rapat, wisuda, atau acara resmi kampus.
  3. Pengelolaan Logistik: Mengurus distribusi barang dan administrasi urusan kerumahtanggaan harian

INFORMASI TERKINI