SEKRETARIAT REKTOR DAN PROTOKOLER UNIVERSITAS

Pengertian Sekretariat Rektor dan Protokoler Universitas
Sekretariat Rektor dan Protokoler Universitas adalah unit kerja yang bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi, tata kelola persuratan, serta penyelenggaraan acara resmi (keprotokolan) untuk mendukung kegiatan Rektor, Wakil Rektor, dan Pimpinan Universitas.

Tugas dan Fungsi Ketatausahaan Sekretariat Rektor meliputi :

  1. Manajemen Administrasi dan Persuratan : Mengelola tata persuratan, perizinan, dan penyusunan rancangan produk hukum (seperti Keputusan atau Peraturan Rektor),
  2. Dukungan Kepemimpinan : Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung pengambilan keputusan Rektor,
  3. Kearsipan : Mengelola sistem kearsipan baik fisik maupun digital untuk memastikan autentisitas dokumen universitas,
  4. Pelayanan Informasi dan Publik : Menjadi pusat layanan informasi dan pengaduan untuk kebutuhan internal maupun eksternal.

Tugas dan Fungsi Protokoler Universitas meliputi :
  1. Pengaturan Acara : Menyusun susunan acara dan mengkoordinasikan jalannya kegiatan resmi universitas (seperti : wisuda, dies natalis, pelantikan pejabat, dan lain sebagainya),
  2. Tata Tempat dan Penghormatan : Mengatur tata letak tempat duduk dan urutan sambutan tamu VIP atau pejabat tinggi sesuai dengan aturan keprotokolan yang berlaku,
  3. Pendampingan Pimpinan (ajudan) : Mendampingi Rektor dan pimpinan universitas dalam berbagai kegiatan kunjungan, baik di dalam maupun di luar kampus,
  4. Manajemen Tamu : Menyambut, melayani, dan mengkoordinasikan kebutuhan tamu (VIP / VVIP) universitas.

INFORMASI TERKINI