Pengertian Ketatausahaan Senat Akademik
Ketatausahaan Senat Akademik adalah adalah unit pendukung administrasi yang bertanggung jawab mengelola kelancaran operasional, surat-menyurat, dokumentasi, dan pelaksanaan rapat/sidang Senat Akademik di sebuah perguruan tinggi. Unit ini biasanya berada di bawah koordinasi Sekretaris Senat Akademik.
Tugas dan Fungsi Ketatausahaan Senat Akademik meliputi:
- Administrasi dan Persuratan : Mengelola surat masuk dan keluar, serta mempersiapkan draf keputusan atau rekomendasi yang dikeluarkan Senat,
- Pengelolaan Sidang : Membantu mempersiapkan materi rapat, undangan anggota, notulensi (risalah rapat), dan dokumentasi hasil sidang (seperti sidang komisi dan sidang paripurna),
- Kearsipan : Menyimpan dan memelihara dokumen penting akademik, termasuk peraturan, pedoman, dan arsip pertimbangan senat,
- Fasilitas Rumah Tangga : Mengatur kebutuhan operasional harian dan logistik untuk kelancaran tugas-tugas organ Senat Akademik,
STRUKTUR ORGANISASI
Nama : Zulfaiah Ismiyati, S.Hum.
Jabatan : Supervisor Tata Usaha SA
Nama : Slamet Widodo
Jabatan : Pengadministrasi Data dan Informasi
Nama : Ita Dwi Muryani, A.Md.
Jabatan : Pengelola Layanan Operasional
Nama : Nurdiasan
Jabatan : Pengolah Data dan Informasi
Nama : Bastaman Omar Dhani, S.E.
Jabatan : Pengadministrasi Data dan Informasi
INFORMASI TERKINI

Peresmian Apotik Dipocare Universitas Diponegoro
Universitas Diponegoro (UNDIP) secara resmi telah meresmikan Apotek Pendidikan Dipocare Universitas Diponegoro, pada hari Selasa, 26 Mei 2026. Kehadiran Dipocare merupakan langkah UNDIP dalam mewujudkan