Pengertian Ketatausahaan Majelis Wali Amanat
Ketatausahaan Majelis Wali Amanat (MWA) adalah unit yang bertanggung jawab menyelenggarakan dukungan administratif, kerumahtanggaan, dan operasional bagi MWA. Unit ini memastikan kelancaran kerja MWA dalam menjalankan fungsi pengawasan, penetapan kebijakan umum, dan penilaian kinerja di sebuah perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH).
Tugas dan Fungsi Ketatausahaan Majelis Wali Amanat meliputi:
- Administrasi Rapat: Menyiapkan, menyelenggarakan, dan mengadministrasikan agenda persidangan MWA,
- Pengelolaan Naskah: Mengelola surat-menyurat, pengadministrasian produk hukum, dan naskah dinas MWA,
- Manajemen Anggaran: Menyusun rencana kerja dan mengelola administrasi keuangan MWA, dan
- Layanan Umum: Menangani urusan kerumahtanggaan dan keprotokolan dalam setiap kegiatan MWA.
STRUKTUR ORGANISASI
Nama : Fauziyah Mastuti, S.A.P., M.Si.
Jabatan : Supervisor Tata Usaha MWA
Nama : Fauzan Azima, S.S.
Jabatan : Pengadministrasi Data dan Informasi
Nama : Nurdianto Irawan, S.E.
Jabatan : Pengadministrasi Data dan Informasi
Nama : Desyanti, S.Tr.Sos
Jabatan : Pengadministrasi Data dan Informasi
INFORMASI TERKINI

Peresmian Gedung Parkir Bersama FKM-FPIK
Semarang, 24 Juli 2026. Universitas Diponegoro (UNDIP) secara resmi meresmikan Gedung Parkir Bersama FKM-FPIK. Gedung parkir ini, merupakan tindak lanjut dari kelanjutan dari peresmian gedung

Peresmian Apotik Dipocare Universitas Diponegoro
Universitas Diponegoro (UNDIP) secara resmi telah meresmikan Apotek Pendidikan Dipocare Universitas Diponegoro, pada hari Selasa, 26 Mei 2026. Kehadiran Dipocare merupakan langkah UNDIP dalam mewujudkan